Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buronan Tipikor Asal Muratara Ditangkap Kejagung

Buronan Tipikor Asal Muratara Ditangkap Kejagung



Berita Baru, Jakarta – Seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Aceng Sudrajat berhasil ditangkap. Aceng ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni didampingi Kasi Intel, Husni menerangkan, tersangka Aceng sempat mengganti nama saat berada di pelarian. “Ia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” katanya.

Diketahui Aceng ditangkap tim Tabur Kejagung di tempat persembunyiannya. Yakni di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (22/6) kemari sekitar pukul 08.25 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Tersangka selanjutnya pada Kamis (23/6) dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau. “Malam ini langsung kita bawa ke Lapas, tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, kondisinya sehat,” katanya.

Penetapan Aceng masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir selama dua bulan. “Setelah kami terbitkan surat DPO, kita berkoordinasi dengan Kejati dan Kejagung mencari DPO Aceng,” katanya.

Diketahui, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka yakni Munawir Ketua Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,51 miliar. Para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.