Buron KPK, Ricky Ham Ditangkap!
Berita Baru, Papua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Ricky sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). “Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/2).
Terpisah, KPK membenarkan penangkapan Ricky Ham. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ricky Ham masih di Mako Brimob Polda Papua.
“Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” kata Ali.
RPH 7 Bulan Buron
Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, KPK juga telah menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan yang diperoleh tim penyidik KPK. KPK memperoleh fakta serta alat bukti yang cukup mengenai dugaan pengalihan hasil korupsi dalam aset yang punya nilai ekonomis.
KPK sempat gagal menangkap RHP karena kabur ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022 lalu. Lantas KPK memasukkan nama RHP ke dalam daftar pencarian orang atau buronan.
Lembaga antikorupsi mengingatkan siapa pun untuk tidak membantu atau melindungi Ricky Ham Pagawak. KPK tak segan menjerat pihak yang membantu dan melindungi Ricky Ham.