Bupati Gresik Keluarkan Surat Imbauan Rapid Test Karyawan Perusahaan
Berita Baru, Gresik – Bupati Gresik secara resmi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan. Surat imbauan dengan nomor 560/648/437.58/2020 dibuat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan di Kabupaten Gresik.
Surat imbauan yang dikeluarkan pada 4 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim. Isi surat perihal peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditempat kerja. Adapun poin-poin dalam surat adalah:
Pertama, perusahaan menerapkan perilaku hidup sehat (PHBS) secara optimal bagi para pekerjanya.
Kedua, perusahaan mengadakan RAPID TEST secara mandiri bagi seluruh pekerjanya.
Ketiga, meningkatkan pengawasan dan kontrol yang makin ketat atas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditempat kerja.
Keempat, meningkatkan efektifitas peran pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) serta gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 yang sudah ada di Perusahaan masing-masing.
Selanjutnya, tembusan surat imbauan ditujukan untuk Bupati Gresik (Ketua Satgas Kab Gresik), Forkopimda Gresik, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik.
Kalau sekadar himbauan hny sedikit perusahaan yg manut. Sebaiknya dibuatkan surat edaran saja…