Bupati Bintan Perbolehkan Warga Melaksanakan Salat Idul Fitri
Berita Baru, Bintan – Bupati Bintan, Apri Sujadi, memperbolehkan warga daerah lain melaksanakan Salat Idulfitri di sejumlah lokasi di Bintan, namun harus menaati protokol kesehatan.
“Kami tidak melarang orang datang ke Bintan dalam rangka beribadah, dan menyambut Idulfiri. Kami meminta mereka memenuhi standar protokoler kesehatan,” kata Apri di Bintan, Kepulauan Riau, Senin (18/5).
Apri yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bintan menegaskan bahwa Bintan terbuka untuk warga daerah lainnya, namun di masa pandemi, pengawasan perlu dioptimalkan untuk melindungi warga agar tidak tertular COVID-19.
“Kami ingin seluruh warga dari daerah lain maupun negara lain dapat dipastikan tidak membawa virus ke Bintan,” tutur Apri.
Ia juga mengerahkan seluruh camat, lurah dan kepala agar melibatkan warga dalam menjaga permukimannya dari penyebaran COVID-19.
Camat, lurah dan kepala desa juga diminta untuk terus-menerus mengimbau agar warga asal Bintan yang saat ini berada di luar daerah maupun di luar negeri tidak merayakan Idulfitri di kampung halaman. Mereka dapat pulang kampung pada saat Idul Adha, namun tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama yang berasal dari daerah yang penularan COVID-19 dikategorikan dalam transmisi lokal, seperti Batam, Pekanbaru dan Jakarta.
Warga dari luar daerah dapat pulang ke Bintan, terutama untuk mengurus persoalan yang penting, yang tidak dapat ditunda, namun tetap harus menaati protokol kesehatan, dengan membawa surat kesehatan bebas COVID-19, kemudian membuat surat pernyataan bersedia menjalankan karantina mandiri selama 14 hari.
Warga tersebut juga harus melaporkan diri kepada petugas kesehatan di pelabuhan maupun bandara. Mereka kemudian harus melaporkan diri kepada camat melalui lurah maupun kades.
“Kami ingin menjaga guna menghindari terjadinya transmisi wabah. Kami ingin mempertahankan Bintan sebagai zona hijau,” pungkasnya.