Bupati Bener Meriah dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sumbangan Bencana
Berita Baru, Bener Meriah – Bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19, salah satunya diwujudkan melalui pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.
Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19.
Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.
Untuk memperjelas hal itu, KPK menggelar video conference (vidcon) bersama Gubernur Aceh dan Bupati/Walikota se-Aceh termasuk Bupati Bener Meriah.
Setelah mengikuti acara tersebut, Bupati Bener Meriah TGK H. Sarkawi mengatakan bahwa seluruh dirinya akan mendukung upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan sumbangan bencana dari masyarakat.
“Pemda Bener Meriah siap mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanganan COVID-19”. Tuturnya.
Adanya sistem keterbukaan tersebut, lanjutnya, akan dapat menimalisir terjadinya korupsi bantuan Covid-19 di daerahnya.
“Saya sangat mendukung apa yang disampaikan oleh KPK tadi. Semua ini harus segera dilakukan guna untuk dapat mencegah kecurigaan dari seluruh masyarakat luas terhadap Pemerintah Daerah dalam pengelolaan bantuan Covid-19”. Tegasnya. [Hp]