Bupati Adil Diduga Terima Rp 26,1 M dalam 3 Kasus Korupsi
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Bupati Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dalam tiga kasus suap yang menjeratnya.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat (7/4) malam.
Menurutnya, Adil melakukan korupsi dalam tiga kasus, yakni pemotongan anggaran 2022-2023, penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Alex menyebut Adil juga diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor uang kepada dirinya. Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah hutang kepada MA (Muhammad Adil). Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ungkapnya.
Menurut Alex, uang setoran itu digunakan untuk kepentingan Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik untuk rencana maju pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Selanjutnya Alex menyampaikan bahwa MA juga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kepulauan Meranti.
“Untuk klaster yang ketiga, Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapat predikat baik, yaitu WTP. MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 M pada MFH selaku Ketua TIm Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023,” kata Alex.