Buntut Sensor Internet, AS Sanksi Perusahaan Teknologi Iran
Berita Baru, Washington – Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi pada perusahaan teknologi Iran Arvan Cloud, dua karyawan dan perusahaan terafiliasi Emirat karena membantu Teheran menyensor internet di Iran sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghancurkan protes domestik.
Arvan Cloud memiliki hubungan dekat dengan dinas intelijen Iran dan para eksekutifnya memiliki hubungan dengan pejabat senior pemerintah Iran, kata Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan.
“Pemerintah telah secara teratur menggunakan pembatasan internet dan pembatasan kecepatan internet untuk menekan perbedaan pendapat, mengawasi dan menghukum warga Iran karena menjalankan kebebasan berekspresi dan berkumpul baik online maupun offline,” katanya, dikutip dari Reuters.
Kematian September wanita Kurdi-Iran Mahsa Amini dalam tahanan polisi moralitas setelah dia dituduh melanggar kode berpakaian ketat Iran memicu protes massal selama berbulan-bulan, menjadi salah satu tantangan paling berani bagi para pemimpin ulama Iran dalam beberapa dekade.
Arvan Cloud memainkan peran utama dalam pengembangan “infrastruktur NIN” Iran, versi internet yang disensor yang dikendalikan oleh pemerintah, dan secara eksplisit setuju untuk memberikan intersepsi bagi pemerintah, kata Departemen Keuangan.
Ini memungkinkan otoritas Iran untuk mengontrol dan menyensor lalu lintas masuk dan keluar dan untuk memantau data, tambahnya.
“Amerika Serikat berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang berusaha merongrong kebebasan berekspresi dan menekan perbedaan pendapat,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam pernyataan itu.
Salah satu pendiri Arvan Cloud, Pouya Pirhosseinloo dan Farhad Fatemi, adalah target sanksi, kata Departemen Keuangan. Sanksi itu juga menargetkan ArvanCloud Global Technologies LLC, afiliasi yang berbasis di Uni Emirat Arab, katanya.
Sebagai akibat dari sanksi tersebut, semua properti orang dan perusahaan yang tunduk pada yurisdiksi AS diblokir. Selain itu, melakukan beberapa transaksi dengan mereka dapat menyebabkan “sanksi sekunder” di mana Amerika Serikat dapat menghukum individu dan entitas non-AS.