Buntut Peluncuran Rudal Antarbenua Korea Utara, AS Jatuhkan Sanksi Baru
Berita Baru, Washington – Pada Jumat (1/4), Amerika Serikat (AS) jatuhkan sanksi baru pada Korea Utara pasca serangkaian peluncuran rudal antarbenua (ICBM) Korea Utara.
Sanksi baru AS tersebut menyasar pada lima entitas yang dituduh memberikan dukungan untuk pengembangan senjata pemusnah massal dan program rudal balistik Korea Utara.
Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan mengatakan target utama sanksinya adalah adalah Rocket Industry Department atau Kementerian Industri Roket (MoRI).
Kementerian tersebut disebut AS sebagai dalang dari penelitian dan pengembangan senjata pemusnah massal Korea Utara yang terkait langsung dengan pengembangan rudal balistik antarbenua (ICBM) baru.
“Sebagai hasil dari tindakan hari ini, semua properti dan kepentingan dalam properti individu dan entitas yang berada di Amerika Serikat atau dalam kepemilikan atau kendali orang AS harus diblokir dan dilaporkan ke Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC),” kata pernyataan Departemen Keuangan AS.
Sanksi tersebut juga menunjuk empat anak perusahaan organisasi Kementerian Industri Roket, yaitu Hapjanggang Trading Corporation, Korea Rounsan Trading Corporation, Sungnisan Trading Corporation, dan Unchon Trading Corporation.
“Kekuatan dan integritas sanksi OFAC tidak hanya berasal dari kemampuannya untuk menunjuk dan menambahkan orang ke Daftar SDN, tetapi juga dari kesediaannya untuk mengeluarkan orang dari Daftar SDN sesuai dengan hukum. Tujuan akhir dari sanksi bukanlah untuk menghukum, tetapi untuk membawa perubahan positif dalam perilaku,” imbuh pernyataan tersebut.
Langkah AS tersebut menyusul meningkatnya ketegangan antara AS dengan Korea Utara setelah dua uji coba rudal balistik pada 26 Februari dan 4 Maret yang melibatkan sistem ICBM baru yang sedang dikembangkan Korea Utara, serta uji coba ICBM penuh pertama minggu lalu yang dilakukan oleh Korea Utara sejak 2017.
“Uji coba rudal balistik provokatif DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea) merupakan ancaman nyata bagi keamanan regional dan global dan secara terang-terangan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB,” kata Menteri Keuangan AS Janet Yellen dalam pernyataan.
“AS berkomitmen untuk menggunakan otoritas sanksi kami untuk menanggapi pengembangan senjata pemusnah massal dan rudal balistik DPRK [Korea Utara. Red.] yang berkelanjutan,” katanya.
Langkah tersebut juga mengikuti langkah-langkah yang diberlakukan oleh Jepang, yang membekukan aset enam warga Korea Utara karena terlibat dalam proyek senjata Korea Utara.
Pejabat Korea Selatan telah melaporkan pembangunan baru di satu-satunya situs uji coba nuklir yang diketahui Korea Utara, yang ditutup pada 2018.
Ada semakin banyak tanda bahwa Korea Utara dapat segera menguji senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017 dalam upaya untuk meningkatkan persenjataannya dan meningkatkan tekanan politik, kata pejabat dan analis AS dan Korea Selatan.
Misi Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York belum menanggapi permintaan komentar atas sanksi baru tersebut.