Bukit Asam Bagikan Dividen Sebesar Rp 835 Miliar
Berita Baru, Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2020 di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Dalam RUPST tersebut, PTBA membagikan dividen sebesar Rp 835 miliar.
Jumlah dividen tunai yang dibagikan ini merupakan 35 persen dari total laba bersih perusahaan tahun 2020 sebesar Rp 2,4 triliun.
Selain ditetapkannya pembagian dividen, melalui RUPST ini disetujui pula Laporan Tahunan Direksi mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2020.
Adapun di tengah melemahnya harga batu bara dan pandemi Covid-19, perseroan tercatat masih mencetak kinerja positif. Perseroan mampu mencatatkan pendapatan sebesar Rp 17,3 triliun dengan laba bersih sebesar Rp 2,4 triliun.
Sementara itu, aset perusahaan tercatat masih kuat berada di angka Rp 24,1 triliun dengan komposisi kas setara kas dan deposito berjangka di atas 3 bulan sebesar Rp 5,5 triliun atau 23 persen dari total aset.
PTBA juga melakukan pembelian kembali saham (buyback) pada periode 17 Maret 2020 hingga 16 Juni 2020 sebanyak 6,3 juta lembar saham dengan harga Rp 1.987 per lembar saham.
Perseroan menargetkan kenaikan volume produksi batu bara dari 24,8 juta ton pada 2020 menjadi 29,5 juta ton pada 2020. Perseroan juga menargetkan kenaikan penjualan batu bara dari 26,1 juta ton pada 2020 menjadi 30,7 juta ton pada 2021.
Selain itu, hasil RUPST juga menyetujui adanya perubahan susunan pengurus perseroan. Diantaranya mengangkat Suryo Eko Hadianto sebagai Direktur Utama, Dwi Fatan Lilyana sebagai Direktur Sumber Daya Manusia.
Kemudian, mengangkat Farida Thamrin sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan Suhedi sebagai Direktur Operasi dan Produksi
Pejabat yang telah dilantik menggantikan Arviyan Arifin, Joko Pramono, Adib Ubaidillah, Mega Satria, dan Hadis Surya Palapa.
Nomenklatur jabatan dalam Perseroan juga mengalami perubahan guna menyelaraskan dan meningkatkan efektivitas koordinasi di internal Holding Industri Pertambangan (MIND ID).