Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BTN Akan Akuisisi Bank dan Jadikannya Unit Syariah

BTN Akan Akuisisi Bank dan Jadikannya Unit Syariah



Berita Baru, Jakarta – Bank Tabungan Negara (BTN) berencana melakukan akuisisi terhadap salah satu bank dengan tujuan untuk menjadikannya unit syariah. Rencana ini merupakan bagian dari pemisahan unit syariah yang ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2023.

Nixon Napitupulu, Direktur Utama BTN, menjelaskan bahwa pemisahan unit syariah akan dilakukan melalui skema spin off. Setelah berhasil mengakuisisi salah satu bank, Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) akan masuk sebagai pemegang saham.

“Saat ini kami sedang dalam proses, dan kami berharap dapat mencapai kesepakatan jual beli dengan salah satu bank yang sedang kami dekati sebelum akhir tahun. Kami sedang dalam tahap negosiasi terkait harga,” ujar Nixon usai menghadiri Akad Massal Serentak KPR BTN di Perumahan Puri Delta Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada Selasa (8/8/2023).

Nixon menambahkan, namun ia tidak dapat menyebutkan secara spesifik nama bank yang akan diakuisisi, karena hal tersebut masih dalam tahap negosiasi dan pengumuman awal dapat mempengaruhi harga akuisisi.

“Kami belum dapat menyebutkan nama bank yang sedang kami dekati. Kami memilih skema spin off karena kami tidak berencana untuk mendirikan PT baru. Rencananya, kami akan mengakuisisi salah satu bank dan mengubahnya menjadi bank syariah. Setelah itu, BSI akan masuk sebagai pemegang saham. Untuk saat ini, kami tidak dapat menyebutkan nama bank yang dimaksud agar tidak mempengaruhi harga akuisisi,” jelas Nixon.

Nixon juga menjelaskan bahwa BTN tidak dapat dengan segera mengalihkan semua aset dari unit syariah, mengingat terdapat risiko yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, opsi spin off dipilih sebagai langkah yang lebih bijak dalam pelaksanaan pemisahan unit syariah.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). POJK ini mencakup 9 bab dan 98 pasal.

Peraturan ini bertujuan untuk mengharmonisasikan peraturan-peraturan terkait bank umum konvensional dan bank umum syariah, serta mengatur tentang pelaporan, perizinan bank, dan pengelolaan teknologi informasi.

“Dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah dengan pertimbangan tertentu, OJK dapat meminta pemisahan UUS,” demikian salah satu poin yang terdapat dalam Bab V POJK tersebut.