Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati



Berita Baru, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Kadiv Proram Polri, Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak mati Nopriansah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati” ujar Majelis Hakim.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Ferdy Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.