BPOM Sebut 23 Obat Sirop Aman dari 69 yang Digunakan Pasien GGAPA
Berita Baru, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan terdapat 23 obat sirop dari 69 produk yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang dapat dikatakan aman.
“Dari 23 (obat sirop) yang dari 69, sudah. Karena kan prosesnya tentunya membutuhkan waktu. Sudah diuji. Ada 23 yang menggunakan pelarut tersebut tapi dapat dikatakan aman karena masih memenuhi ambang batas yang bisa ditolerir oleh tubuh kita, artinya masih aman,” kata Penny saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10).
Sebelumnya pada Minggu (23/10), BPOM telah mengumumkan 23 produk (daftar dapat dilihat di sini) yang tidak menggunakan empat bahan pelarut dari 102 obat sirop yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Keempat bahan pelarut sirop yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol.
“Dari 102 list obat yang dikeluarkan oleh Kemenkes, yang sudah aman karena tidak mengandung pelarut tersebut sudah diumumkan (saat konferensi pers 23/10). Selebihnya, ada 69 obat yang mengandung pelarut tersebut,” kata Penny.
Dia menegaskan 69 obat sirop masih didalami lebih lanjut oleh BPOM, termasuk 23 produk yang dikatakan aman. Walaupun mengandung keempat pelarut, Penny mengatakan belum tentu 69 obat sirop itu mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Kalaupun mereka (69 obat sirop) mengandung cemaran EG dan DEG, ada batasan tolerable limit, persyaratan, di mana kalau masih di bawah batasan tersebut berarti masih aman berdasarkan expert dan standar-standar yang berlaku secara internasional, itu masih dikategorikan aman,” terang Penny.
Namun demikian, Penny mengatakan pihaknya saat ini belum akan menyebutkan nama atau merek obat tersebut mengingat kebijakan dari pemerintah masih mengedepankan unsur kehati-hatian. Dia mengatakan 69 obat yang mengandung empat pelarut belum bisa dikonsumsi masyarakat.
“Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian, maka sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirop, tapi sudah dengan adanya keluar Surat Edaran Kemenkes artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut,” katanya.
Penny mengatakan 69 obat sirop tersebut sementara waktu masih ditahan dan pihaknya akan memastikan kembali pengawasan pre-market hingga post-market industri farmasi.
Selain itu, dia juga mendorong agar industri farmasi yang memiliki produk obat lain di luar daftar yang dirilis Kemenkes tapi menggunakan bahan empat pelarut dapat memastikan keamanan bahan baku produknya serta melakukan pemeriksaan atau pengujian sendiri dan menyerahkan hasilnya kepada BPOM.
“Saya kira sudah ada beberapa industri farmasi besar yang mampu untuk melakukan pemeriksaan sendiri dan sudah menyerahkan ke kami sehingga bisa jadi data kami, mana saja yang tidak memenuhi persyaratan dan itu harus segera kita lakukan proses-proses selanjutnya untuk tindak lanjut hasil pengawasan dengan sanksi, dengan langkah-langkah kehati-hatian,” ujar Penny.