BPK Rekomendasikan Pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan Nasional
Beritabaru.co, Jakarta – Pada masa kampanye tahun 2014, Presiden Joko Widodo pernah menjanjikan untuk melakukan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut diingatkan kembali oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Menurutnya, pemisahan DJP dari Kemenkeu merupakan langkah penting untuk memaksimalkan kinerja lembaga tersebut dalam melakukan pemungutan pajak.
Bahkan, dia menyebutkan agar pemerintah, dalam hal ini Presiden, dapat merevitalisasi kelembagaan DJP menjadi lebih otonom, dan dapat diubah menjadi Badan Penerimaan Perpajakan Nasional.
“Pajak merupakan soko guru penerimaan negara. Jadi perlu badan sendiri untuk mengumpulkan uang negara, Badan Penerimaan Pajak Nasional”. Tutur Rizal di BPK, Jakarta, Senin (22/7).
Dia mencontohkan, negara besar seperti Amerika Serikat (AS) juga memiliki lembaga pengelola pajak yang berdiri secara otonom, yaitu Internal Revenue Service (IRS). Dalam menjalankan tugasnya, IRS harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan AS. Akan tetapi IRS tetap memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia.
Untuk itu, secara resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Isinya, agar pemerintah memisahkan DJP dari Kemenkeu.
Tadinya, cerita Rizal, badan otonom pajak sudah pernah direncanakan untuk dibentuk pada tahun 2007. Sebagai pimpinan Panitia Kerja (Panja) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pada waktu itu, ia mengetahui jika seluruh fraksi sudah setuju untuk membentuk badan pengelola pajak yang otonom. Namun, wakil pemerintah mengatakan masih terdapat masalah koordinasi.
“Untuk saat ini, harusnya korodinasi tidak lagi menjadi persoalan, karena sudah menggunakan digital system. Tidak ada persoalan koordinasi lagi,” Tutup Rizal. [Dafit]