BPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp132,69 Triliun Sejak 2005
Berita Baru, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan bahwa mereka berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp132,69 triliun sejak tahun 2005. Informasi tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024.
“Sejak tahun 2005 hingga semester I 2023, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara sebesar Rp132,69 triliun melalui penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan,” kata Isma Yatun.
Isma juga menyoroti tingkat kepatuhan kementerian/lembaga (K/L) terhadap rekomendasi BPK, yang telah mencapai di atas 50 persen sejak 2005, dengan tindak lanjut yang sesuai mencapai 76,9 persen.
Namun, Isma mengingatkan bahwa kepatuhan pemerintah terhadap hasil pemeriksaan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga semester I 2023 masih rendah, hanya mencapai 47 persen. “Potensi kerugian negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp19,2 triliun, di antaranya adalah hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023,” ungkap Isma.
“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” tambahnya.
Isma juga menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan DPR RI sebagai aspek fundamental dalam meningkatkan efektivitas pemeriksaan keuangan negara.