Perbaiki Layanan RS, BPJS Kesehatan & Persi Sepakati Komitmen Berikut
Berita Baru, Jakarta – BPJS Kesehatan bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia, menyepakati komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.
Adapun komitmen yang dilakukan ialah seluruh anggota rumah sakit Persi diharapkan untuk memiliki sistem antrean elektronik yang dapat memberikan kepastian waktu layanan.
“Komitmen bersama ini merupakan hal-hal yang membuat pelayanan lebih mudah, lebih cepat dan lebih baik,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Selasa (19/11).
Ia juga mengatakan, berkaitan dengan sistem antrean elektronik. Ditargetkan, pada 2020 seluruh rumah sakit sudah memiliki sistem antrean elektronik. Dengan begitu, akan ada kepastian layanan yang lebih cepat.
“Penggunaan sistem antrean elektronik ini pun terus mengalami peningkatan. Pasalnya, sejak 2014 hampir tidak ada antrean elektronik. Namun, pada 2018 terlihat sudah terdapat 944 atau 42,7% rumah sakit sudah menggunakan sistem antrean elektroik, dan meningkat lagi di 2019 menjadi 1.282 atau 58%,” jelasnya.
lanjut Fachmi, seluruh rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.
“Berdasarkan data BPJS Kesehatan, di 2014 belum ada display ketersediaan tempat tidur, namun di 2018 sudah terdapat 1.085 atau 49% rumah sakit sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur perawatan dan meningkat lagi menjadi 1.614 atau 73% di 2019,” lanjutnya.
Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama Persi adalah pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 (tiga) bulan sekali,” katanya.