Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Boven Digoel Papua Memanas, Rumah Wakil Bupati Dibakar
Foto: Istimewa

Boven Digoel Papua Memanas, Rumah Wakil Bupati Dibakar



Berita Baru, Jakarta — Rumah Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua, Chairul Anwar dibakar massa pendukung salah satu pasangan calon yang digugurkan oleh KPU Republik Indonesia.

Menurut laporan, diduga aksi tersebut dilakukan kelompok massa pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba yang tidak terima akan keputusan KPU RI terkait pembatalan keikut sertaan pasangan tersebut dalam Pilkada Serentak 2020.

Keputusan pembatalan tersebut pun memicu gelombang protes yang terjadi di Kota Boven Digoel pasca putusan dikeluarkan pada Minggu 29 November 2020 kemarin. Gelombang protes ini akhirnya berujung pembakaran rumah dinas Wakil Bupati Boven Digoel.

Massa mengklaim, bahwa pembatalan ini sarat kepentingan, sebab pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba sudah disahkan KPU Boven Digoel sebagai calon peserta Pilkada 2020.

Massa yang sejak tadi pagi berkumpul dan melakukan konvoi kemudian diduga melakukan pembakaran rumah wakil bupati di Jalan Ayerop, Simpang Kali Bening, Kota Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal yang kini berada di Boven Digoel mengatakan bahwa sejak Minggu (29/11) sejumlah masyarakat yang tidak puas dengan keputusan KPU RI datang ke posko kemenangan, yang tidak jauh dari KPU Boven Digoel.

“Mereka datang ke sana dan melakukan orasi hingga melakukan pembakaran,” tuturnya, Senin (30/11).

Selanjutnya, Kapolres dan Yusak Yaluwo langsung turun ke lokasi dan memberikan imbauan agar masyarakat dan pengikutnya tidak melakukan hal-hal yang lebih besar.

Diketahui, selain pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, KPU RI juga memberhentikan 3 anggota KPU Boven Digoel, termasuk ketua KPU Papua yang diduga melangar aturan.

Berdasar informasi, pengguguran paslon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba ini dilakukan disebab yang bersangkutan belum menjalani 5 tahun pencabutan hak politik karena berstaus mantan narapidana kasus korupsi. Akan tetapi, dalam proses verifikasi pasangan tersebut diloloskan.