Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon. (Foto: Twitter @fadlizon)
Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon. (Foto: Twitter @fadlizon)

Booster Jadi Syarat Tarawih dan Mudik, Fadli Zon: Mengada-ada!



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai syarat vaksin booster yang diberlakukan oleh pemerintah untuk masyarakat agar bisa melakukan shalat tarawih dan dan mudik mengada-ngada.

“Syarat yang mengada-ada. Sebaiknya memang tak perlu booster untuk tarawih dan mudik. tulis Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Minggu (27/3).

Bahkan politisi Partai Gerindra itu juga mengungkap saat ini tes antigen sudah tidak lagi menjadi syarat untuk perjalanan menggunakan transportasi pesawat.

“Sementara di pesawat saja tak perlu lagi antigen,” ujar Fadli Zoon.

Oleh sebab itu, Fadli Zon minta pemerintah agar masyarakat diperbolehkan sholat tarawih dan mudik lebaran tanpa syarat vaksin booster. “Cabut saja syarat itu,” tegasnya.

Cuitan Fadli Zon tersebut mengomentari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid yang menyebutkan kegiatan konser musik sudah bisa digelar tanpa ada vaksin booster.

“Bahkan untuk konser musik yang biasanya lama dan sangat pada, sudah bisa digelar tanpa ada syarat booster. Syarat cuma prokes ketat dan vaksin lengkap,” ungkap Hidayat Nur Wahid menanggapi pemberitaan salah satu media online berjudul ‘Konser Musik Sudah Bisa Digelar, Sandiaga Uno: Syaratnya Prokes Ketat dan Vaksin Lengkap’.

Senada dengan Fadli, politisi PKS ini juga meminta syarat vaksin booster dicabut agar masyarakat bisa melakukan sholat tarawih dan mudik lebaran dicabut.

“Maka mestinya syarat booster untuk shalat tarawih di masjid dan musik lebaran dicabut,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran PPLN  yang kini tidak perlu melewati karantina, melainkan hanya melakukan tes usap PCR. Namun tetap mewajibkan PPLN yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.

Kepala Negara juga menyampaikan, umat muslim pada tahun ini dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dapat melakukan mudik Lebaran.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Presiden.

Sementara bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya (open house) masih dilarang.