Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bom Bali: Pengadilan Indonesia Memvonis 15 Tahun Penjara kepada Zulkarnaen

Bom Bali: Pengadilan Indonesia Memvonis 15 Tahun Penjara kepada Zulkarnaen



Berita Baru, Internasional – Pengadilan Indonesia telah menetapkan hukuman kepada seorang anggota terkemuka kelompok militan Islam yang melakukan bom Bali tahun 2002 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pengadilan di Jakarta, seperti dilansir dari BBC, memutuskan Zulkarnaen (58), bersalah atas aksi terorisme Bali.

Zulkarnaen merupakan daftar orang yang paling dicari di Indonesia sejak pemboman Bali 2002 dan telah menghindari penangkapan hingga Desember 2020.

Ledakan di dua bar yang dipenuhi turis di pulau Bali itu menewaskan 202 orang dari 21 negara dalam serangan militan paling mematikan di Indonesia. Di antara mereka yang tewas di Paddy’s Irish Bar dan Sari Club di dekatnya adalah 88 orang Australia, 38 orang Indonesia, dan 28 orang Inggris.

Pada tahun 2008, tiga orang dieksekusi karena peran mereka dalam pengeboman, dan beberapa lainnya telah dipenjara atau dibunuh oleh pasukan keamanan.

Tahun lalu, Abu Bakar Ba’asyir, salah satu aktor serangan Bali dibebaskan setelah menjalani 10 tahun penjara. Ba’asyir adalah mantan ketua Jemaah Islamiah, sebuah kelompok yang diilhami al-Qaeda di balik serangan itu.

Zulkarnaen, juga dikenal sebagai Aris Sumarsono, adalah bagian dari kelompok yang sama, kata jaksa kepada pengadilan di Indonesia.

Mereka mengatakan banyak serangan lain telah dilakukan oleh unit khusus di bawah komandonya di Indonesia dan Filipina termasuk pemboman gereja Natal dan Tahun Baru di Indonesia pada tahun 2000 dan 2001, ledakan di kedutaan Filipina di Jakarta pada tahun 2000, pemboman hotel Marriot Jakarta 2003 dan pemboman kedutaan Australia di Jakarta pada tahun 2004.

Zulkarnaen, yang penangkapannya telah ditawarkan oleh AS dengan hadiah $ 5 juta (£ 3,7 juta), mengakui pemboman Bali dilakukan oleh anggota timnya. Tetapi dia mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka tidak memberi tahu tentang serangan itu sebelumnya, lapor kantor berita AFP.

“Fakta bahwa dia adalah ketua tim dan menyepakati sebuah rencana di Bali, itu bisa dianggap menyetujui rencana itu,” kata hakim ketua yang tidak disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Zulkarnaen dinyatakan bersalah karena membantu dan mendorong terorisme dengan meminjamkan uang dan memberikan perlindungan kepada militan dan menahan informasi tentang serangan. Namun dia tidak dinyatakan bersalah karena terlibat langsung dalam pengeboman klub malam di Bali. Jaksa meminta hukuman seumur hidup atas keterlibatan Zulkarnaen dalam tragedi berdarah itu.