Bobol Gudang, Maling Gabah 1,2 Ton di Cerme Gresik Dihajar Massa
Berita Baru, Gresik – Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku pencuri gabah di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik. Pelaku bernama Akbar Setia Pambudi (24), asal Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (4/4), sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mencuri 20 karung gabah dengan berat total 1,2 ton dengan cara membobol gudang selep atau penggilingan milik korban bernama Sunarto.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan, korban yang sedang berada di luar rumah melihat ada orang berhenti di sebelah barat gudang selep beras miliknya.
Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil Handphone, lalu menuju gudang selep miliknya. Ketika sampai di gudang, korban mendapati kunci gembok tidak ada. Seketika itu korban langsung menghubungi anaknya yang bernama Sahid,
Alhasil, salah satu teman anak korban mengetahui bahwa di dalam gudang ada mobil pick up warna hitam dengan nopol W 8367 DX. Pada bak belakang pick up tersebut, ternyata sudah terdapat 20 karung gabah.
Tidak lama kemudian, anak korban bersama beberapa warga yang lain akhirnya menangkap pelaku. Warga yang emosi juga melampiaskan amarahnya pada bagian kaca mobil milik pria asal Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean itu. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa saat hendak melarikan diri.
Oleh warga bersama anggota Polsek Cerme yang sedang patroli, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Puskesmas Cerme untuk menjalani perawatan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cerme.
“Kami berhasil mengamankan tersangka bernama Akbar Setia Pambudi, warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 20 karung gabah padi dengan berat total 1,2 ton. Satu unit mobil pick up warna hitam W 8367 DX. Lalu tiga buah kunci gembok merk Jack, satu buah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 Inch. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,6 juta
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, saat ini ditahan di Polsek Kedamean,” tutupnya.