Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BNPT Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Organisasi NII
Ilustrasi penangkapan teroris (Foto: istimewa)

BNPT Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Organisasi NII



Berita Baru, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa haram tentang organisasi dan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Hal tersebut disampaikan dalam merespons penangkapan 16 orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan NII oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Sumatera Barat.

“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII,” kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya, Rabu (30/03/2022).

Nurwakhid mengatakan NII sebagai induk terorisme di Indonesia yang harus diwaspadai. Menurutnya, NII yang juga melancarkan gerakan politik memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Gerakan NII, kata Nurwakhid, berpotensi melakukan tindakan kekerasan dan teror untuk mencapai cita-citanya. NII juga berkeinginan mendirikan negara berdasarkan syariat agama menjadi ancaman bagi harmoni di Indonesia.

“Ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Nurwakhid menyinggung kesaksian salah satu putra pendiri DI/TII, Sarjono Kartoesuwiryo yang menyebut anggota NII saat ini masih ada sekitar 2 juta orang. Belum lagi para anggota yang belum terdata.

Ia juga menilai gerakan NII bermetamorfosis dalam berbagai jaringan teror. Salah satunya adalah Jamaah Islamiyah (JI) yang didirikan oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir pada tahun 1990-an.

“JI sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris yang paling bertanggungjawab atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada awal tahun 2000 dan terbukti ingin merubah Indonesia menjadi satu kekhalifahan,” katanya.

Ahmad memastikan NII sudah dilarang oleh pemerintah, namun belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi NII tersebut.

Ia pun berharap para tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan serta mendorong adanya regulasi melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

“Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau I’dad”, ujarnya.