BNN Musnahkan 1 Ton Barang Bukti Narkotika
Berita Baru, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba seberat satu ton dengan rincian 356,622 kg sabu-sabu dan 757,763 kg ganja yang diamankan pada periode 14-25 Februari 2023 di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (28/3/2023).
“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, Selasa, tanggal 28 Maret 2023, berupa narkotika golongan I seberat 1,1 ton sebagai berikut sabu seberat 356.622,10 gram dan ganja seberat 757.763,00 gram,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. I Wayan Sugiri dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Pemusnahan ganja dan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari empat laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika, baik nasional maupun internasional dengan tersangka sebanyak 15 orang, paparnya.
Kasus pertama terkait dengan jaringan nasional. BNN RI mengamankan tiga orang tersangka di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, setelah mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan. Dari kasus ini diperoleh barang bukti berupa 27 karung berisi 733 bungkus ganja dengan berat kotor mencapai 758,49 kg.
Untuk kasus kedua berasal dari jaringan internasional. BNN RI menangkap delapan orang tersangka yang merupakan warga negara Iran di sekitar Samudera Hindia Laut Jawa Selatan. Keberhasilan tersebut diawali dengan kecurigaan Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, dan Mabes Polri terhadap kapal tersebut.
Kapal yang dicurigai ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten, untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan 309 kantong berisi sabu-sabu seberat 319,53 kilogram.
Penangkapan ketiga terkait dengan jaringan internasional. BNN RI menangkap tiga tersangka di Dumai, Provinsi Riau. Penangkapan ini diawali BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Dumai. Dalam kasus ini, petugas menyita sabu-sabu seberat 37,42 kg.
Selanjutnya, kasus keempat merupakan temuan paket sepatu berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 gram. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut dikirim dari Banjarmasin ke Maluku Tenggara untuk seseorang berinisial MNW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Melalui pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, BNN RI berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta anak bangsa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucap Sugiri.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim BNN RI menyisihkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian ganja di persidangan.
Sugiri mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
“Mari berantas narkotika untuk menuju Indonesia bersinar, bersih narkoba,” ucapnya.