Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Proses pelepasan satwa dilindungi hasil barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa ilegal oleh BKSDA dan Polda Sumatera Barat di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Senin (14/3). (Foto: Istimewa)
Proses pelepasan satwa dilindungi hasil barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa ilegal oleh BKSDA dan Polda Sumatera Barat di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Senin (14/3). (Foto: Istimewa)

BKSDA dan Polda Sumbar Lepasliarkan Satwa Barang Bukti Perdagangan Ilegal



Berita Baru, Sumatera Barat – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melepasliarkan satwa dilindungi hasil barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa ilegal ke habitatnya di Taman Hutan Raya Bung Hatta, pada Senin (14/3) kemarin.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, menyebut satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

“Satwa dilindungi yang dilepaskan kembali ke alam liar itu berupa enam ekor kura-kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria emys) dan dua ekor trenggiling (Manis javanica),” kata Ardi Andono, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (15/3).

“Enam ekor kura-kura baning coklat tersebut merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan tumbuhan dan satwa liar di Payakumbuh pada Senin (7/3), dengan tersangka berinisial MIH,” sambungnya.

Sementara, lanjut Ardi, satu ekor trenggiling merupakan satwa dilindungi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Jumat (11/3) di daerah Lubuk Begalung, Padang, dengan tersangka berinisial MAD.

“Sedangkan satu ekor trenggiling lain merupakan diserahkan oleh masyarakat Limau Manis,” terangnya.

Menurut Ardi, pemilihan lokasi Taman Hutan Raya Bung Hatta, sebagai alam liar pelepasan satwa tersebut, karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan yang merupakan habitat dari kedua jenis satwa itu.

Selain itu, BKSDA juga mempertimbangkan soal pakan, keamanan, dan predator alami satwa-satwa tersebut. “Proses hukum kasus perdagangan tumbuhan dan satwa liar tersebut sedang berlangsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumba,” terang Ardi.

Selebihnya, dia mengimbau masyarakat Sumbar untuk tidak memelihara, menyimpan, apalagi memperjualbelikan satwa atau bagian bagian satwa dilindungi, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta,” kata Ardi.

Ardi juga menjelaskan, selain dilindungi dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, kedua jenis satwa liar tersebut juga berstatus kritis atau critically endangered (CR) berdasarkan daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Status konservasi dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) adalah appendix 1 untuk trenggiling, yang artinya tidak boleh diperjualbelikan, sedangkan untuk kura-kura baning coklat ada di appendix 2,” pungkas Ardi.