BKSDA Bali Imbau Masyarakat Tak Pelihara-Perdagangkan Penyu
Berita Baru, Bali – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar hukum dengan memiliki hingga memperniagakan satwa penyu.
Hal ini, disampaikan Kepala Balai BKSDA Bali R. Agus Budi Santosa menyusul adanya penyelundupan 18 penyu hijau (Chelonia Mydas) di Bali, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5).
Agus mengatakan pengungkapan kasus ini berhasil diamankan dua orang tersangka berinisial HMT (50 tahun) dan SK (23 tahun). Kedua warga Jembrana ini ditangkap bersama barang bukti sebanyak 18 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dengan berbagai ukuran.
“Kepada seluruh masyarakat, diimbau agar tidak lagi melanggar hukum dengan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa penyu dalam bentuk apapun juga, serta dapat membantu pemerintah dalam pelestarian satwa penyu khususnya dan satwa-satwa liar yang dilindungi pada umumnya,” kata Agus.
Agus juga mengimbau Yayasan dan Kelompok-kelompok Pelestari Penyu (KPP) yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turut mengedukasi masyarakat dan membantu pelestarian penyu.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali khususnya Kapolres Jembrana beserta jajaran yang selama ini telah membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam dalam penegakan hukum khususnya di bidang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mudah-mudahan sinergitas dan kerja sama ini akan terus berlanjut demi suksesnya Konservasi Alam Nasional kesejahteraan anak dan cucu kita,” imbuhnya.
Sebagai informasi, BKSDA Bali bersama Polres Jembrana Bali melepasliarkan 18 penyu hijau di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng yang terdiri dari satu jantan dan 17 betina. Penyu-penyu tersebut merupakan hasil sitaan atas penyelundupan satwa dilindungi yang berhasil diungkap oleh Polres Jembrana pada 16 Mei 2023 yang lalu.
Tindak pidana ini melanggar pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Agus mengatakan pelepasliaran penyu ini murni mempertimbangkan faktor kesejahteraan satwa. Dengan demikian, penyu-penyu ini tidak terlalu lama berada di tempat penampungan, mengingat habitatnya di alam liar.
Secara administrasi penyidikan tindak pidana, hal ini telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan penyidik Polres Jembrana sehingga tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan semuanya dinyatakan sehat, dan telah dilakukan penandaan atau tagging untuk memantau keberadaan penyu-penyu ini selanjutnya,” ujar Agus.