Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sebuah kendaraan PBB berpatroli di jalan-jalan sebelum pemungutan suara dibuka untuk pemilihan presiden di Bamako, Mali, 29 Juli 2018. Foto: Reuters/Luc Gnago.
Sebuah kendaraan PBB berpatroli di jalan-jalan sebelum pemungutan suara dibuka untuk pemilihan presiden di Bamako, Mali, 29 Juli 2018. Foto: Reuters/Luc Gnago.

Bias Pernyataan Dewan Keamanan PBB, Mali Putuskan Usir Kepala MINUSMA



Berita Baru, Bamako – Pemerintah sementara Mali putuskan usir Guillaume Ngefa-Atondoko Andali, Kepala Misi Multidimensional Stabilisasi Terpadu PBB di Mali atau dikenal dengan MINUSMA, dan meminta agar meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam setelah dinyatakan persona non grata.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (5/2), dikatakan keputusan untuk mengusir Andali terkait dengan pilihan saksi masyarakat sipil yang diduga bias untuk pengarahan Dewan Keamanan PBB tentang Mali, yang terakhir diadakan pada 27 Januari, dikutip dari Reuters.

MINUSMA tidak segera menanggapi permintaan komentar. Andali belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Pihak berwenang Mali berada di bawah tekanan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran yang dilaporkan dilakukan oleh angkatan bersenjata Mali dalam kemitraan dengan kontraktor militer swasta Rusia, Wagner Group di Mali.

Pada 31 Januari, para pakar PBB menyerukan penyelidikan independen atas kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh kedua kekuatan ini.

“Sejak 2021, para ahli telah menerima laporan yang terus-menerus dan mengkhawatirkan tentang eksekusi yang mengerikan, kuburan massal, tindakan penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penjarahan, penahanan sewenang-wenang, dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Mali dan sekutu mereka,” kata pernyataan itu.

Pemerintah Mali, yang mengambil alih kekuasaan dalam kudeta militer 2021, pada Sabtu mengeluarkan pernyataan yang menolak beberapa tuduhan PBB dan menekankan komitmen pihak berwenang untuk menghormati hak asasi manusia sesuai dengan hukum internasional dan nasional.