BI Dorong Percepatan Perbankan Lakukan Digitalisasi
Berita Baru, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendorong percepatan perbankan untuk melakukan digitalisasi. Saat ini sudah ada sekitar 10 sampai 15 bank di Indonesia yang sudah menerapkan digitalisasi sangat kuat.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 pada Kamis, 25 Februari 2021.
“Kami tidak hanya mendukung, kami sangat mendorong sangat cepat untuk kawan-kawan perbankan melakukan digitalisasi tentu saja dengan tugas BI digitalisasi sistem pembayaran,” kata Perry seperti dikutip kanal Youtube CNBC Indonesia, Kamis (25/2/2021).
Perry mengungkapkan bahwa, bank-bank di Indonesia yang sudah melakukan digitalisasi dengan sangat kuat yakni antara lain bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BRI.
Kami sudah ketemu dengan kawan-kawan perbankan bagaimana mendorong digitalisasi perbankan. Pertemuannya sudah beberapa kali dan
“Saya merasa bangga 10 sampai 15 bank di Indonesia itu sudah melakukan digitalisasi yang sangat kuat, termasuk bank-bank yang ada disini bank bumn seperti BRI,” ujar Perry.
Perry mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaksimalkan digitalisasi perbankan. Menurutnya, BI memiliki kewenangan untuk mendorong sistem pembayaran digitalisasi.
“Kalau digitalisasi mengenai crowdfunding sama peer to peer lending sama Pak Wimbo, masalah kelembagaan bank nya kan ada di Pak Wimbo. Sementara kami, mendorong digitalisasi sistem pembayaran semua bank pakai QRIS,” ucap Perry
Selain itu, dari proses pengawasan perizinan, kata Perry, BI sudah memiliki join office antara BI dengan OJK. Ia menegaskan, BI sangat mendorong digitalisasi bank dan akan fokus di sistem pembayaran serta kolaborasi dengan OJK akan terus dilakukan.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan pihaknya juga turut mendukung digitalisasi ekonomi dan sektor keuangan di Indonesia.
“Dari awal kami sudah dorong digitalisasi keuangan dan kami membuat namanya pusat pengembangan digital keuangan di OJK kami sebut bentuk regulatory sandbox,” kata Wimboh.