Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Besok! Perppu Pemilu Ditetapkan jadi Undang-Undang
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Istimewa)

Besok! Perppu Pemilu Ditetapkan jadi Undang-Undang



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akan ditetapkan menjadi UU.

Doli menyebut Perppu Pemilu itu akan dibawa ke Sidang Paripurna besok, Selasa (4/3). Ia mulanya mengingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk bekerja sebagaimana mestinya. Karena dalam UU No 7 Tahun 2017 penyelenggara Pemilu sudah dipastikan segala fasilitasnya.

“KPU, Bawaslu dan DKPP ini sudah punya fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui UU No. 7 2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan Undang-Undang,” kata Doli saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4).

“Besok Insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya nggak Bamus diwakili, Insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang,” sambungnya.

Menurut Doli, pembahasan Perppu Pemilu itu ditujukan supaya KPU, Bawaslu, dan DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup. Para penyelenggara pemilu tak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Itu berhari-hari juga itu, kita bahasnya, untuk apa? Supaya KPU, Bawaslu, DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup, tidak melanggar UU. Maka, gunakanlah undang- undang itu dengan sebaik-baiknya, termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU,” tutur Doli.

Perppu Pemilu sebelumnya telah disetujui di tingkat Komisi II DPR. Mendagri Tito Karnavian yang turut hadir dalam rapat menyambut baik Perppu itu disetujui Komisi II DPR RI dibawa ke paripurna.

“Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Dengan demikian, kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak,” kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (15/3) lalu.

Jika Perppu Pemilu ditolak, pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mencabut. Tito menyebut dampak dari pencabutan itu akan sangat luas.

“Kalau seandainya ditolak, kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini,” tutur Tito.