Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Besok, KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Terpilih

Besok, KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Terpilih



Berita Baru, Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik bakal menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih, H. Fandi Ahmad Yani (Gus Yani) – Hj. Aminatun Habibah (Ning Min) pada Jum’at (22/1) besok. Penetapan berlangsung di Hotel Aston Inn Gresik.

Penetapan tersebut, seiring tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gelaran acara penetapan ini nantinya akan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni mengatakan, penetapan digelar karena Pilkada tahun 2020 ini tidak ada sengketa di MK. Hal itu sesuai PKPU No 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil walikota tahun 2020.

“Mestinya paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada besok hari Jum’at,” kata Roni, di Kantor KPU Jalan Dr Wahidin, Kamis (21/1).

Nantinya, KPU akan mengundang kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Tidak lupa pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye dan Bawaslu.

“Akan kita undang, tapi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pasangan nomor urut 1 Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA) 355.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.

Atas hasil itu, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon satu. Ada selisih 14.233 suara.