Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bertentangan dengan HAM, PBB Prihatin Indonesia Sahkan RKUHP

Bertentangan dengan HAM, PBB Prihatin Indonesia Sahkan RKUHP



Berita Baru, Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soroti pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang pidana baru, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu dapat mengakibatkan erosi kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia di Indonesia.

Parlemen Indonesia menyetujui perombakan legislatif pada hari Selasa (6/12). RKUHP itu mencakup undang-undang yang mengatur penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan izin menggelar aksi protes dan larangan menyebarkan berita dan pandangan bohong yang bertentangan dengan ideologi negara.

Pasal lain yang menurut para pejabat bertujuan untuk menegakkan “nilai-nilai Indonesia” di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia mengkriminalisasi seks di luar nikah, hidup bersama antara pasangan yang belum menikah, promosi kontrasepsi untuk anak di bawah umur dan aborsi untuk korban non-perkosaan.

“PBB prihatin bahwa beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata kantor PBB setempat dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Kamis (8/12).

Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah Indonesia.

“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik… Yang lain akan mendiskriminasi, atau berdampak diskriminatif terhadap perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual,” tambahnya.

KUHP baru itu juga dapat memengaruhi hak reproduksi dan privasi serta memperburuk kekerasan berbasis gender berdasarkan orientasi dan identitas seksual, kata pernyataan itu.

Saat Pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, kami menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi ini untuk memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang terus dipromosikan dan digunakan negara ini sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya. Kami mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas untuk mengatasi keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” imbuh pernyataan PBB.

Kelompok masyarakat sipil mengecam undang-undang baru tersebut dengan mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan kemunduran demokrasi yang sangat besar, dan menimbulkan risiko khusus bagi orang-orang LGBT, yang dapat terkena dampak secara tidak proporsional oleh apa yang disebut klausul moralitas.

“Pasangan sesama jenis tidak bisa menikah di Indonesia, jadi klausul ini juga secara efektif menjadikan semua perilaku sesama jenis ilegal,” kata Human Rights Watch dalam sebuah pernyataan.

Menanggapi kritik terhadap hukum pidana, Kementerian Kehakiman Indonesia mencatat undang-undang kesusilaan, yang baru akan berlaku tiga tahun lagi, hanya dapat dilaporkan oleh pihak terbatas, seperti pasangan, orang tua atau anak.

“Investor dan turis asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena privasi masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.