Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Foto: Istimewa)

Bersaksi Terhadap Kasus Alex Noerdin, Eks Wagub Sumsel Edy Yusuf: Saya Sudah Maklum



Berita Baru, Jakarta – Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2013 Edy Yusuf memaklumi penetapan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi penjualan gas negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

“Saya sudah bisa membayangkan dari awal ya bakal seperti itu kejadiannya. Karena saya dalam lima tahun menemani dia, paham saya. Jadi dalam kejadian ini beliau dimasukkan seperti ini, saya sudah maklum,” kata Edy usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Palembang, dikutip dari Antara, Rabu (29/9).

Menurut Edy, dirinya tidak pernah tahu perkara PDPDE karena tidak diberi kewenangan apapun saat mendampingi Alex pada periode 2008-2013.

“Selaku wakil gubernur waktu itu saya tidak diberi kewenangan apapun dalam menjalankan Pemprov Sumsel. Maka saya menghadiri wisuda, menghadiri undangan resmi aja, kasihan saya kan. Semua sudah tahu,” ujarnya.

Edy mengungkapkan dirinya diperiksa sebagai dewan pengawas PDPDE saat awal didirikan hingga masa jabatannya berakhir pada 2013. Jabatan Wagub Sumsel sekaligus dewan pengawas digantikan Ishak Mekki saat Alex Noerdin kembali mencalonkan diri untuk periode kedua pada 2013.

Meski menjabat ketua badan pengawas dalam perusahaan BUMD tersebut, Edy mengaku tidak pernah dilibatkan untuk membuat keputusan. Selama pemeriksaan, ia dicecar terkait pemberian fee dan uang yang diduga diselewengkan.

“Kalau ada tersangka kan artinya ada penyelewengan,” ujarnya.

Sejauh ini Kejagung telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp433 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Pada tahun 2010 PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel dapat mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.

Namun pada praktiknya, PDPDE dinilai melanggar aturan meski berdalih jika belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.

Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN dalam menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Pada prakteknya juga DKLN menerima saham lebih tinggi yakni 85 persen sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen, tidak sesuai dengan tujuan awalnya.

Sudah ada empat tersangka yang ditahan oleh Kejagung dalam kasus PDPDE. Mereka yakni mantan Alex Noerdin, Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sekaligus Komisaris PDPDE nama Muddai Madang, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S, dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas berinisial AYH.