Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berkas Perkara Korupsi DD Dilimpahkan ke Tipikor, Terdakwa Kades Dooro Gresik Segera Jalani Sidang

Berkas Perkara Korupsi DD Dilimpahkan ke Tipikor, Terdakwa Kades Dooro Gresik Segera Jalani Sidang



Berita Baru, Gresik – Berkas perkara korupsi Dana Desa dengan terdakwa Mat Ja’i Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa segera menjalani proses persidangan.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Dymas Adji Wibowo mangatakan, Mat Ja’i merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016 – 2017, dimana Tim penyidik telah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat dengan potensi kerugian negara senilai Rp253 juta.

“Kemarin (16/3) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mat Jai sudah kami limpahkan ke PN Tipikor,” ujarnya, Rabu (17/3).

Dijelaskan Dymas, dengan dilimpahkannya berkas itu, kewenangan status penahanan tersangka saat ini ada Pengadilan Negeri Tipikor, dimana saat ini tersangka berstatus tahanan kota setelah permohonan pengalihan ststus dari tahanan Rutan.

“Tersangka Mat Jai telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 juta pada tingkat penyelidikan dan kembali mengembalikan sisa kekurangan sebesar Rp43 juta saat ia berstatus tahanan Rutan Banjarsari, Cerme,” jelasnya.

Lebih lanjut Dymas menerangkan, yang harus digaris bawahi, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, perkara tindak pidana korupsi ini terus dilanjutkan sampai proses persidangan.

“Kami masih menunggu jadwal dari PN Tipikor kapan agenda sidang pertama dilaksanakan.  Sementara terkait status penahanan terdakwa yang saat ini menjadi tahanan kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengadilan Tipikor, ” terangnya.

Seperti diketahui, Kades Dooro yang masih aktif ini diduga melakukan penyelewengan anggaran desa tahun 2016-2017, kemudian, ketentuan pasal 21 ayat 1 (KUHP) dengan pertimbangan subjektif maka selanjutnya tim Pidsus melakukan penahanan.

Mat Jai yang berstatus tahanan Rutan Banjarsari beralih menjadi tahanan kota dengan pertimbangan telah mambayar kerugian negara sebesar Rp253 juta, tersangka kooperatif, dan ada jaminan dari keluarga.