Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berkas Kasus Narkoba Roy Kiyoshi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Foto: Istimewa

Berkas Kasus Narkoba Roy Kiyoshi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan



Berita Baru, Jakarta — Polres Metro Jakarta Selatan Sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika, Roy Kiyoshi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk tahap pertama (satu) sudah kita limpahkan sejak satu minggu lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Rabu (17/6).

Kompol Vivick mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap.

“Tinggal kita tunggu untuk P21-nya. Enggak ada masalah sih kita sudah cek sama jaksa, cuma kita masih menunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, lanjut Vivick, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, Roy bakal menjalani proses persidangan.

Diketahui, paranormal muda Roy Kiyoshi saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur sejak Kamis, 14 Mei 2020. Meski demikian, proses hukum atas kasusnya tetap diproses oleh kepolisian.

“Jadi proses rehabilitasi itu juga merupakan proses hukum, ada proses yang dilakukan pada saat proses hukum berjalan, ada juga yang dilakukan pada saat proses hukum tidak berjalan,” tutur Vivick.

Berkas Kasus Narkoba Roy Kiyoshi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Roy Kiyoshi dipindahkan ke RSKO, Polres Jakarta Selatan, Kamis, 14 Mei 2020. (Foto:kumparan)

Pembawa acara program Karma itu ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020, pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat, 8 Mei 2020, dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.