Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berikut Aturan Memakai Masker Usai PPKM Dicabut
Presiden Joko Widodo memakai masker. (Foto: Istimewa)

Berikut Aturan Memakai Masker Usai PPKM Dicabut



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12).

Namun demikian, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan seperti memakai masker meskipun PPKM COVID-19 telah dicabut.

Ketentuan itu tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 53/2022 terkait pencabutan PPKM.

“Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Senin (2/1), dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan masyarakat harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama saat berada dalam kerumunan, ruangan tertutup atau sempit, mempunyai gejala seperti batuk dan pilek.

Selain memakai masker, sejumlah ketentuan lain masih berlaku. Misalnya, mencuci tangan, dan penggunaan PeduliLindungi untuk memasuki ruang atau fasilitas umum.