Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berikut Alasan Jokowi Korting Hukuman Annas Maamun

Berikut Alasan Jokowi Korting Hukuman Annas Maamun



Berita Baru, Jakarta – Annas Maamun Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, mendapat grasi berupa pengurangan masa hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Istana Kepresidenan masih bungkam soal langkah tersebut.

Berdasarkan penelusuran Redaksi Berita Baru, Keppres pemberian grasi itu belum diunggah di laman resmi setneg.go.id. Padahal, keppres yang lebih baru sudah diunggah dan dapat diakses publik.

Akan tetapi, pada Selasa (26/11/2019) Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM Ade Kusmanto mulai sedik buka suara kepada wartawan tentang kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau tersebut.

“Mantan Gubernur Riau tersebut, mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi,” kata Fadjroel.

Pertimbangannya, lanjut Fadjroel, adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.

Saat ditanya lagi mengenai kritik aktivis antikorupsi terkait pemberian grasi tersebut, Fadjroel juga enggan menjawab. Ia lagi-lagi meminta hal itu ditanyakan ke Menkumham Yasonna Laoly.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada (25/10/2019) lalu.

“Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal (25/10/2019),” kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Kasus yang Menjerat Annas Maamun

Annas sebelumnya dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada (24/6/2015). Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Selain itu, Annas menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.