Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berharap Memaknai Deklarasi Secara Riil

Berharap Memaknai Deklarasi Secara Riil



Opini: Timboel Siregar

Direktur BPJS Watch


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar 6 (Enam) Butir Deklarasi Gotong Royong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Adapun 6 (Enam) butir pernyataan Deklarasi Gotong Royong, yaitu Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil. Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemi COVID-19 yang tidak berdasar pada kajian medis. Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya. Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

Kelima, memberikan tugas kepada Menaker RI, dengan seluruh kewenangan yang dimilikinya, untuk mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi COVID-19. Dan Keenam, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Selalu ada pelangi setelah hujan. Saat ini Ibu Pertiwi sedang sakit. Saatnya kita bergotong-royong keluar dari kesulitan demi kesulitan yang tengah kita hadapi.

Menurut saya Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah hal yang baik. Namun demikian isi point-point Deklarasi tersebut tentunya tidak akan bermakna bila tidak ditindaklanjuti oleh komitmen dan tindakan secara nyata dari seluruh pihak yang ikut dalam Deklarasi tersebut.

Point pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil, adalah narasi yang selalu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dari waktu ke waktu tetapi faktanya konflik hubungan industrial terus terjadi khususnya. Point pertama ini bisa dicapai bila Kementerian Ketenagakerjaan cq. Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan lebih proaktif secara berkualitas dalam bekerja sehingga ketentuan yang ada dalam aturan bisa dilaksakan oleh semua pihak khususnya Pengusaha. Kelemahan Pemerintah menyebakan dialog sosial gagal menyelesaikan konflik.

Point kedua dari Deklarasi, menurut saya semua pihak memang harus mendukungnya, jangan sampai pelaku hubungan indusrial menyebarkan berita bohong terkait pandemi COVID-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

Point ketiga dari isi Deklarasi yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat dan masa-masa sesudahnya, tentunya hal ini sangat penting agar pekerja di sector Kritikal dan Esensial yang masih bekerja di PPKM Darurat ini tetap terlindungi.

Saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas-dinas Tenaga Kerja tetap melakukan edukasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaah sehingga semua pekerja dan manajemen tetap mengikuti protocol Kesehatan seperti yang diantur dalam Keputusan Menteri Kesehatan no. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industry), dan Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 no. 5/151/as.02/XI/2020 tentang pedoman K3 tenaga kerja pada masa pandemic covid-19).

Saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan, kalangan pengusaha dan SP/SB terus mengajak seluruh pekerja dan masyarakat untuk ikut vaksinasi dan tetap melaksanakan protokol Kesehatan 5M. Bagi pengusaha yang mampu, saya berharap bisa memberikan vaksinasi Gotong Royong kepada pekerja dan keluarganya. Bagi perusahaan yang tidak mampu maka berikan kesempatan (dispensasi waktu bekerja) bagi pekerja untuk melakukan vaksinasi Program dari Pemerintah.

Tentang bekerja dari rumah, saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha dan SP/SB dan pekerja pun mengajak seluruh pekerja yang bekerja dari rumah untuk tetap mematuhi ketentuan jam kerja yaitu maksimal 8 jam sehari dan selagi bekerja tidak terus menerus duduk dan di depan computer/laptop atau HP.

Untuk point keempat, saya menilai hal ini sangat terkait juga dengan peran Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan sehingga tidak terjadi pengumpulan massa dan semua perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan di meja perundingan. Selain itu saya berharap juga Pengusaha dan Pekerja dan SP/SB bisa saling membangun pengertian bersama dan terus mendorong penyelesaian perselisihan dengan damai.

Untuk point kelima, saya kira salah satu tugas Menteri Ketenagakerja adalah mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, selama dan pasca-pandemi COVID-19, seperti memastikan pekerja dan manajemen mematuhi ketentuan tentang protocol Kesehatan di perusahaan, dan memastikan manajemen tidak melakukan PHK sepihak di masa pandemic Covid19 ini, atau merumahkan pekerja tanpa upah.

Dan bila memang PHK tidak dapat dihindari, saya mendorong pengawas ketenagakerjaan tetap memastikan perusahaan menjalankan amanat Pasal 157A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (junto Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), yaitu selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pihak pengusaha tetap membayarkan upah pekerja dan iuran seluruh program jaminan sosial, dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya untuk bekerja. Pengawas ketenagakerjaan harus berani menindak pengusaha yang melanggar Pasal 157A tersebut. Selama ini pengawas ketenagakerjaan tidak tegas sehingga pekerja yang dalam proses PHK tidak dibayarkan upahnya lagi. 

Selain itu, salah satu yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam masa PPKM Darurat ini adalah mendorong Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak.

Tentunya PPKM Darurat berdampak bagi pekerja dan dunia usaha, apalagi saat ini Pemerintah mewacanakan untuk memperpanjang PPKM Darurat ini paska tanggal 20 juli nanti. Saya berharap Pemerintah segera memberikan BSU kepada pekerja yang terdampak, tidak hanya pekerja formal tetapi juga pekerja informal. 

Kementerian Ketenagakerjaan harus mampu membuat mekanisme pendaftaran pekerja yang terdampak dengan lebih proaktif sehingga bisa menjangkaunya. Jangan lagi pendaftaran peserta BSU menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan tetapi Kementerian Ketenagakerjaan benar-benar memberikan BSU kepada pekerja yang terdampak dengan mendata ke perusahaan yang terdampak atau menerima laporan dari pekerja yang terdampak. Tentunya dengan penilaian yang obyektif.

Tentunya point keenam juga menjadi hal yang penting bagaimana semua pihak harus saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, dengan mengacu pada ketentuan yang telah dikeluarkan Pemerintah. Semua pihak harus membangun optimisme dengan mengedepankan kebaikan bersama yang berbasis pada semangat gotong royong.

Semoga seluruh pemangku kepentingan hubungan industrial mendukung dan melaksanakan isi Deklarasi ini, khususnya para pihak yang ikut menandatangani Deklarasi tersebut, untuk keberhasilan kita mengatasi pandemi Covid19. Jangan sampai penandatangan Deklarasi hanya sebatas seremonial tanpa makna, sebatas pencitraan.

Pinang Ranti, 15 Juli 2021