Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bergaya Parlente untuk Pikat Pelanggan, Jukir Pengedar Sabu di Gresik Kini Mendekam di Rutan

Bergaya Parlente untuk Pikat Pelanggan, Jukir Pengedar Sabu di Gresik Kini Mendekam di Rutan



Berita Baru, Gresik – Berfoto dengan gaya necis berkacamata, topi dan hem yang tidak dikancing tepat di depan mobil adalah gaya Catur Agung Purnawan saat di depan kamera. Ternyata, pria dengan nama samaran ‘nyamuk’ ini, adalah seorang juru parkir kendaraan yang nyambi pengedar sabu-sabu dan menyasar pelajar.

Gaya parlente pemuda berusia 28 tahun asal Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo ini membuatnya leluasa mengelabui para pelajar untuk ikut bekerja sebagai kurir sabu. Dalam aksinya pelaku sengaja mengincar pelajar karena mudah tergiur keuntungan tanpa memikirkan resiko.

Salah satu korbannya, AA (17) pelajar SMA yang ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik saat menjadi pengedar sabu usai mendapat barang haram dari Catur alias Nyamuk ini. Tak butuh waktu lama, polisi mencokok tukang parkir yang nyambi jadi penjual sabu di area angkringan Desa Kemangsen, Balong Bendo, Sidoarjo ini pada Rabu (10/2) malam. Pelaku menjual sabu dengan paket hemat (pahe) seharga Rp 300 ribu.

“Anggota bergerak cepat meringkus jaringan pengedar Narkoba antar kota, tukang parkir nyambi jualan sabu,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Sabtu (13/2).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang  ± 0,26 Gram bruto, satu buah HP merk Evercoss sebagai barang bukti, turut diamankan. Polisi pun melakukan pengembangan dengan memeriksa handphone tersangka.

Handphone berwarna hitam itu, berisikan foto tersangka. Gambar layar utama foto pribadi tersangka bergaya di depan mobil.

Kini, Catur tidak lagi dapat bergaya di depan kamera. Wajahnya terlihat melas saat difoto untuk laporan polisi dengan mengenakan kaos tahanan Polres Gresik berwarna oranye.

“CA (Catur Agung) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara,” pungkasnya.