Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

batu bara
Batu bara (Foto: ANTARA)

Beresiko Tinggi, ICEL Desak Pemerintah Kembalikan Abu Batubara Sebagai Limbah B3



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diundangkan 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Lampiran XIV peraturan tersebut, pemerintah menetapkan Abu Batubara (fly ash dan bottom ash) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Menurut Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), upaya untuk menyederhanakan ketentuan pengelolaan abu batubara tidak terjadi sekali ini saja.

Pada 2020 lalu, ICEL mencatat adanya kebijakan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10 Tahun 2020, yang memberikan penyederhanaan prosedur uji karakteristik Limbah B3, termasuk apabila ingin melakukan pengecualian fly ash sebagai Limbah B3.

Secara umum, ICEL melihat potensi ketidakadilan lingkungan dari kebijakan penghapusan abu batubara dari kategori limbah B3.

“Ketidakadilan lingkungan dengan adanya potensi distribusi dampak atau risiko terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Dengan statusnya sebagai limbah non B3, kini abu batubara tidak perlu diuji terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan. Artinya, terdapat risiko di mana abu batubara dimanfaatkan tanpa kita ketahui potensi pencemarannya,” terang Grita Anindarini, Deputi Direktur ICEL dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (12/3).

Grita juga mengkritisi, dikeluarkannya abu batubara dari limbah B3 tidak disertai dengan panduan pengelolaan dan cara pemanfaat yang paling aman. Hal itu, kata dia, dapat menimbulkan resiko lebih besar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Selain itu, Grita juga mengkhawatirkan semakin abainya pelaku usaha PLTU, sehingga tidak memiliki sistem tanggap darurat dalam pengelolaan abu batubara tersebut.

“Dengan dikeluarkannya abu batubara dari daftar limbah B3, tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha PLTU untuk memiliki sistem tanggap darurat untuk pengelolaan abu batubara ini. Apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup akibat adanya keadaan darurat, sistem yang siap untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran tersebut tidak tersedia,” jelas Grita.

ICEL, lanjut Grita, menilai pelonggaran regulasi pengelolaan abu batubara ini memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Bahkan, imbuhnya, studi membuktikan bahwa bahan beracun dan berbahaya yang ditemukan dalam abu batubara dapat merusak setiap organ utama dalam tubuh manusia.

Pencemar dalam abu batubara dapat menyebabkan terjadinya kanker, penyakit ginjal, kerusakan organ reproduksi, dan kerusakan pada sistem saraf khususnya pada anak-anak.

Merespon bahaya dan resiko tinggi pelonggaran regulasi pengelolaan abu batubara, maka ICEL mendesak pemerintah untuk segera mencabut ketentuan dalam Lampiran IV PP 22/2021 tersebut.

“ICEL meminta Pemerintah untuk segera mencabut kelonggaran pengaturan pengelolaan abu batubara dan tetap mengkategorikan abu batubara sebagai limbah B3,” tegasnya.

ICEL juga mendesak pemerintah untuk mengedepankan pertimbangan dampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, sebagai pelaksanaan dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.