Berdialog dengan Ratusan PMI di Kuala Lumpur, Ida Fauziyah Sosialisasi Permenaker Baru
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog bersama ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3).
Pada kesempatan itu, Menaker juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Hari ini saya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan ini (Permenaker Nomor 4 Tahun 2023), memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kita bisa dimengerti dan diikuti oleh pekerja migran kita,” kata Menaker Ida dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia menyebut, Permenaker yang diteken pada Februari itu sesuai dengan aspirasi para pekerja migran Indonesia yang berharap juga dapat memperoleh jaminan sosial saat bekerja di luar negeri.
“Hal yang paling penting bagi pekerja migran Indonesia yang juga menjadi inti dari Permenaker tersebut yakni iuran tetap, manfaat meningkat,” ujar Ida.
Disebutkan Ida masih banyak PMI yang belum terdaftar sebagai peserta dengan berbagai alasan, mulai dari ketidaktahuan cara pendaftaran, informasi tidak sampai, belum ada pendaftaran, belum ada sosialisasi.
“Untuk semuanya itu hari ini kami jawab. Aturannya sudah dibuat, saya sudah tanda tangan. Nanti berikutnya saya minta BPJS mensosialisasikan peraturan menteri ini, termasuk adalah kemudahan bagi calon peserta BPJS maupun memperpanjang kepesertaannya,” kata Ida.
Menaker Ida juga menerangkan bahwa semua dengan premi tetap tapi manfaatnya meningkat. Salah satunya terkait cover perlindungan kepada pekerja yang mengalami atau yang menjadi korban perkosaan.
“Di Permenaker yang baru ada manfaat baru berupa pemberian santunan kepada korban pemerkosaan sebesar Rp50 juta,” ujarnya.
Kemudian, ia mengatakan, peserta juga mendapatkan ganti rugi perawatan selama dalam penempatan sampai Rp50 juta.
“Dulu kan banyak yang menyampaikan ‘percuma berobatnya di negara penempatan tidak bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan’. Dengan peraturan baru ini perawatan bisa dilakukan di negara penempatan, covernya sampai Rp50 juta,” ujar Ida.
Manfaat lain Menurut Menaker adalah anak korban kecelakaan kerja maupun korban kematian juga mendapat cover beasiswa jaminan pendidikan sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak.
“Biaya transportasi, juga meningkat,” tambahnya.
Selain itu, ia mengatakan pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah juga ada ganti ruginya. Mereka yang secara prosedural gagal berangkat juga mendapat ganti rugi.
“Banyak sekali manfaat baru. Ini sekali lagi bentuk pemerintah, negara hadir untuk memastikan perlindungan pekerja migran kita,” jelas Ida.
Ia mengatakan pemerintah benar-benar berharap pekerja migran Indonesia pahlawan devisa negara. Jadi pemerintah tidak hanya mengharapkan pengiriman uang dari pahlawan ini, tapi juga memastikan perlindungan untuk mereka.
Ia juga berharap semua tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Malaysia dapat bekerja sama. “Pak Dubes (Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono) ini membutuhkan tangan-tangan bapak ibu semua, untuk bisa menjangkau memberikan perlindungan pekerja migran kita,” katanya.
“Sekali lagi bapak dan ibu semua duta-duta Bangsa Indonesia, nama baik Indonesia sangat bergantung bagaimana bapak ibu menempatkan diri sendiri di Malaysia,” harap Menaker Ida.