Berani Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Pemkab Sumenep: Terancam Sanksi
Berita Baru, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan tegas akan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter.
Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskop UMKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, Ainur Rasyid menjelaskan, harga tersebut merupakan regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
“Jadi di setiap pasar tidak boleh melebihi harga yang sudah ditetapkan itu,” kata Ainur Rasyid, dikutip dari maduratoday.com. Rabu (19/1).
Ia menyebut jika pedagang di pasar maupun swalayan melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi tegas dinas terkait, meskipun tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan harga.
“Pasti mereka akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran dan sanksi lainya,” tegasnya.
Ainur Rasyid mengaku, pihaknya akan melakukan monitoring ke setiap pasar dan toko swalayan setempat. “Untuk dapat memastikan tidak terjadi adanya permainan harga di lapangan,” tukasnya.