Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Benny Tjokrosaputro Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: CNBC

Benny Tjokrosaputro Divonis Penjara Seumur Hidup



Berita Baru, Jakarta — Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dinyatakan divonis penjara seumur hidup setelah dirinya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus asuransi Jiwasraya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Rosmina mengatakan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi, dan hal itu tentunya sangat merugikan keuangan negara, bahkan mencapau Rp16,807 triliun.

Putusan itu, kata Rosmina sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara yang sangat tidak wajar.