Begini Skema Pelarangan Sementara Layanan Transportasi Udara
Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) telah menerapkan pelarangan sementara layanan transportasi udara bagi penumpang untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
Pelarangan sementara ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelarangan tersebut telah resmi diberlakukan sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa Mudik/Angkutan Lebaran 1441 Hijriah.
“Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan Covid-19,” papar Dirjen Novie.
Dirjen Novie menambahkan, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.
Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang (flight approval), dan wajib mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tambah Dirjen Novie.
Selanjutnya Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan mengembalikan tiket dengan ketentuan yang berlaku, yaitu penumpang dapat melakukan penjadualan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya, perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya, serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.