Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Begini Penjelasan Hipmi Terkait PPN Sembako

Begini Penjelasan Hipmi Terkait PPN Sembako



Berita Baru, Jakarta – Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani memberikan penjelasan terkait isu usulan pemerintah untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) untuk sembako dan pendidikan. 

Ajib menjelaskan, isu PPN atas sembako ini tidak akan menjadi polemik berkepanjangan, ketika ter-deliver informasi yang utuh, lengkap dan komprehensif di masyarakat. Justru pembahasan selanjutnya, menuju finalisasi draft Rancangan Undang-undangnya (RUU), perlu melibatkan secara sengaja dari semua stakeholder

Pada prinsipnya, ujar Ajib, bagus saja sembako dimasukkan ke bagian objek pajak. Selanjutnya, yang lebih penting adalah bagaimana fungsi pajak lebih optimal sebagai regulerend atau pengatur ekonomi. 

Sementara itu, untuk sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, bisa dikenakan tarif 0 persen, dus sama juga tidak ada pembayaran PPN oleh wajib pajak. Sedangkan yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, baru dikenakan tarif, misalnya 10 persen. Contoh, konsumsi ikan tarif 0 persen, sedangkan untuk konsumsi sirip ikan hiu tarif 10 persen.

“Yang menjadi permasalahan mendasar, biasanya komunikasi yang dibangun oleh pemerintah, belum optimal. Contoh pertama, ketika membahas tentang objek, pusaran polemik malah tentang tarif. Contoh kedua, ketika membahas tentang subjek, malah mengusulkan penurunan threshold PKP ketika di waktu bersamaan menghapus PPnBM mobil,” kata Ajib dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Contoh ketiga, lanjut Ajib, ketika mengeluarkan aturan tentang tata cara pemungutan PPN, malah terjebak seolah-olah membuat objek pajak baru dan mencabut kembali regulasi yang telah dikeluarkan. 

Seperti halnya PMK Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui ecommerce, yang kemudian ditarik kembali pada Tanggal 29 Maret 2019. Menurutnya, hal ini terjadi karena komunikasi yang terbangun antara otoritas dengan para stakeholders belum optimal. Konten yang substansi terkadang tidak tersampaikan secara presisi. 

Penerimaan PPN, termasuk PPnBM pada tahun 2020 sebesar Rp 448,4 triliun menopang sebesar 41,9 persen dari penerimaan pajak secara agregat tahun 2020. Ketika disandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2020 sebesar Rp 15.434,2 triliun, mencerminkan memang masih banyak PR yang perlu didesain dan dieksekusi untuk meningkatkan penerimaan PPN. 

“Ketika sembako menjadi bagian objek pajak, pemerintah mempunyai peranan sentral dengan kewenangan yang melekat, untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sebagai bagian penyelesai masalah ekonomi bangsa ini, yaitu pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan,” ujar Ajib. 

Ajib melanjutkan pemerintah perlu konsisten menjadikan pajak sebagai aspek pengatur ekonomi dengan tujuan akhir untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Selain itu, kata Ajib, yang tidak kalah penting selanjutnya adalah bagaimana pemerintah membangun ruang komunikasi terbaik, sehingga informasi bisa tersampaikan secara utuh dan lengkap ke masyarakat. 

“Ketika peraturan akan dibuat atau ketika mengedukasi atas peraturan yang telah dibuat. PPN atas sembako, seharusnya tidak perlu menjadi pusaran polemik yang tidak produktif,” pungkas Ajib.