Beberapa Hari Dapat Asimilasi, Bahar bin Smith Dipenjara Lagi
Berita Baru, Jakarta — Habib Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke sel tahanan. Pria berambut pirang itu diamankan kembali pada Selasa (19/5) dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Kabar itu, dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris. Dinyatakan olehnya bahwwa Habib Bahar dimasukkan lagi ke sel tahanan Lapas Gunung Sindur.
“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi,” terang Abdul, dilansir dari Kumparan Selasa (19/5).
Sebelumnya, Habib Bahar dibebaskan karena program asimilasi pada Sabtu (16/5), akan tetapi statusnya tidak bebas murni. Sementara dalam kasusnya, Habib muda yang sering berorasi dengan sangar itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar diketahui menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Seharunya, bebas murni pada bulan Desember 2021.
Akan tetapi, di masa asimilasinya, Habib Bahar malah mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya. Dari rekaman video yang beredar di twitter, jemaah yang datang justru tidak memerhatikan protokol pencegahan COVID-19, terutama physical distancing.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, menceritakan, bahwa pihaknya sudah meminta Bahar untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang massa di tengah pandemi.
Apabila hal itu terjadi, asimilasi untuk Bahar bin Smith akan ditinjau ulang. Bahkan, Abdul menyebut asimilasi Bahar bisa saja dicabut atau dibatalkan.
“Kita tinjau, apakah dicabut atau gimana. Kalau diingatkan enggak dengar ya kan maksudnya sudah berbeda. Kita enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu,” pungkas Abdul, Senin (18/5).