Bebaskan Kapasitas Tempat Ibadah 100%, Menag Imbau Jamaah Tetap Pakai Masker
Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan membuat aturan turunan usai pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Salah satu ketentuannya adalah tentang kapasitas tempat ibadah mencapai 100 persen. “Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen,” kata Menag Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Namun demikian, pihaknya tetap menghimbau masyarakat agar tetap memakai masker mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa transisi dari pandemi ke endemi di Tanah Air.
“Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen,” tutur Yaqut.
Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu menjelaskan, jamaah tidak perlu menggunakan PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah. Ia hanya menekankan pemakaian masker di ruang tertutup.
“Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” ujar Yaqut.
Presiden Jokowi sebelumnya resmi mencabut kebijakan PPKM melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, per 30 Desember 2022.
Pemberhentian PPKM tidak menandakan pandemi selesai. Pernyataan pandemi selesai hanya diumumkan secara resmi oleh World Health Organization (WHO).
Poin ketiga dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM. Berikut aturannya.
- Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat.
- Masyarakat tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit.
- Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin).
- Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID-19.