Bebas dari Rutan, Habib Bahar Berniat Temui Habib Rizieq
ehttp://beritabaru.co, Jakarta – Habib Bahar bin Ali bin Smith, narapidana kasus penganiayaan, hari ini Minggu (21/11), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Setelah menghirup udara bebas, Habib Bahar berencana untuk menjenguk Habib Rizieq Shibab (HRS), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya akan menjenguk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dalam waktu dekat.
“Nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insya Allah nanti kita atur waktu dengan beliau,” ujar Ichwan, saat dikonfirmasi awak media, Ahad (21/11).
Menurut Ichwan, selain membesuk HRS, juga ada beberapa kegiatan Habib Bahar selepas bebas dari penjara. Direncanakan Habib Bahar akan kembali mengisi kegiatan keagamaan di berbagai daerah.
Pesan ini juga disampaikan kepada penasihat hukum pada pagi tadi. Dia akan berdakwah berjuang di bawah komando Imam Besar.
“Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insya Allah ke daerah-daerah,” tutur Ichwan.
Habib Bahar dijemput beberapa tim penasihat hukum dan perwakilan santri pada pukul 04.00 WIB. Disebutnya, Habib bin Smith dalam keadaan sehat wal afiat.
Saat ini, lanjut Ichwan, Bahar bin Smith sedang berkumpul bersama keluarga di suatu tempat. Namun, Ichwan tidak berkenan menyebut lokasi secara terperinci.
“Sekarang beliau sedang bercengkrama dengan keluarga di suatu tempat,” ucap Ichwan.
Sebelumnya Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, Pembebasan Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah bersangkutan selesai menjalani masa pidananya.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dalam keterangannya.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 silam, untuk menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana, ia mendapatkan remisi sebanyak empat bulan. Mujiarto menjelaskan pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta Permen Menteri Hukum dan HAM nomor 18 Tahun 2019.
Mujiarto menyatakan pihaknya juga berkoodinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, Koramil Gunung Sindur, dan Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.
“Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tandasnya.