Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BBM Jenis Premium Dihapus di Seluruh SPBU

BBM Jenis Premium Dihapus di Seluruh SPBU



Berita Baru, Jakarta – PT Pertamina rencananya akan menghapus BBM jenis Premium (RON 88). Hal itu berlaku untuk seluruh SPBU di Indonesia tanpa terkecuali.

Alasan penghapusan itu berdasar bahwa, premium tak lagi dijual seiring ditetapkannya BBM jenis Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Di sisi lain, pemerintah, melalui Menteri ESDM sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentangn JBKP yang disahkan pada 10 Maret 2022 lalu. SK tersebut menjadikan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan atau BBM.

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan, BBM jenis Premium tak lagi diminati pasar. Saat ini masyarakat banyak menggunakan BBM dengan rendah emisi dan ramah lingkungan seperti Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92).

“Iya benar, (sejak Pertalite dijadikan sebagai JBKP, Pertamina tidak lagi menjual Premium di pasaran),” kata Alfian dalam diskusi CNBC Energy Corner pada Senin (4/4).

Pada Peraturan Presiden (Perpres) No.117/2021, pemerintah memberikan kompensasi sebesar 50% untuk kandung Premium di Pertalite. Premium saat ini hanya digunakan sebagai 50% bahan campuran dari BBM Pertalite.

“Bahwa Pertalite itu saat ini 50% campurannya adalah Premium yang merupakan bahan bakar subsidi sehingga itu harus betul-betul diawasi penggunaannya,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, saat dihubungi pada Senin (4/4).

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus penggunaan bahan bakar minyak atau BBM beroktan rendah, yaitu Premium dan Pertalite mulai 2022. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya untuk menerapkan ekonomi hijau.

Menurut pemerintah, konsumsi BBM jenis Premium sebenarnya terus menyusut. Jadi, tanpa dihapuskan pemerintah, BBM beroktan rendah ini akan hilang dengan sendirinya. Rencana pemerintah menghapus BBM Premium dan Pertalite adalah untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 untuk bensin dan CN 51 untuk diesel.