Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu
Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indoneska (Bawaslu RI). (Foto: Istimewa)

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan Keterwakilan Perempuan



Berita Baru, Jakarta – Bawaslu membacakan putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang melibatkan laporan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap KPU. Dalam keputusannya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait ketentuan keterwakilan perempuan.

Pelanggaran tersebut terkait penetapan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu Tahun 2024 oleh KPU. Bawaslu menyimpulkan bahwa KPU tidak mematuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam sidang pemeriksaan, para pelapor menghadirkan saksi dan ahli, termasuk Ida Budhiati dan Arief Budiman, anggota KPU periode sebelumnya. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro juga menjadi ahli yang memberikan pandangan dalam persidangan.

Dalam dokumen putusannya, Bawaslu tidak merinci keterangan dari dua ahli terakhir, tetapi Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa telah mempertimbangkan keterangan tersebut.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU 10/2023 yang menggunakan rumus pembulatan ke bawah dalam menentukan keterwakilan perempuan. Meskipun Mahkamah Agung membatalkan rumus tersebut, KPU tetap menggunakan dalam penetapan DCT Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada 3 November 2023.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan Anggota DPR agar memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Bawaslu juga memberikan teguran agar KPU tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di masa mendatang.

Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, mewakili pelapor, menyatakan, “Demi konstitusionalitas dan legitimasi pencalonan dan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, KPU harus melaksanakan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara konsisten dan menyeluruh.”