Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Gus Miftah

Bawaslu Pamekasan Akan Panggil Gus Miftah Terkait Bagi-Bagi Uang



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan berencana memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk dimintai klarifikasi terkait video yang beredar menunjukkan pembagian uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi yang dikutip dari CNNIndonesia pada Kamis (4/1/2024) mengungkapkan bahwa pemanggilan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

“Sudah ada dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, dari itu yang bersangkutan bakal dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Suryadi.

Dugaan pidana Pemilu tersebut muncul karena adanya ajakan untuk mencoblos pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka dalam video tersebut. Ajakan ini disampaikan oleh Miftah dalam sebuah pantun di hadapan tamu undangan, yang diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain memanggil Miftah, Bawaslu juga berencana meminta keterangan dari pemilik gudang tembakau Haji Her yang menjadi tempat kegiatan bagi-bagi uang tersebut. Namun, upaya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Larangan belum membuahkan hasil karena Haji Her tidak berada di tempat saat kunjungan.

Sebelumnya, Miftah membantah bahwa pembagian uang tersebut terkait kampanye Prabowo. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari bantuan sosial yang diinisiasi oleh pengusaha kaya Pamekasan, Haji Her.

“Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturahmi ke beliau. Dan beliau pas mau sedekah, saya diminta ikut membagikan sedekahnya,” ujar Miftah dalam klarifikasinya.