Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Gresik Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota PPS di Kecamatan Sidayu

Bawaslu Gresik Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota PPS di Kecamatan Sidayu



Berita Baru, Gresik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sidayu menemukan dugaan keterlibatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik tahun 2020.

Temuan dengan terlapor berinisial SU, sebagai anggota PPS tersebut bertempat di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik pada Rabu (28/10) lalu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Panwascam Sidayu, Miftah membenarkan temuan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara itu. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mendatangi kantor Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Sidayu untuk meminta klarifikasi.

“Benar, Panwaslu Kecamatan sidayu telah menemukan dugaan pelanggaran netralitas pada penyelenggara dijajaran KPU. Hari ini kita datangkan pihak KPU untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut,” kata Miftah.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Penindakan Panwascam Sidayu, Iid Wahiduddin mengungkapkan, temuan terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota PPS dalam kampanye paslon telah masuk dalam surat rekomendasi dengan nomor 003/TM/PB/KEC.SIDAYU/X/2020 kepada pihak Bawaslu Gresik yang ditujukan ke KPU Gresik.

“Surat temuan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota penyelenggara itu sudah kita kirim surat rekomendasi sejak 2 November, tinggal menunggu pleno KPU,” bebernya.

Iid berharap, KPU bisa mengambil langkah tegas dengan konsekuensi netralitas terhadap penyelenggara dibawahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, hal itu menjadi tolak ukur kredibilitas penyelenggara.

“KPU harus tegas dan memberikan keputusan, mengingat surat kita sudah masuk sejak awal november kemarin,” tegasnya.