Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Catat 1.315 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama 40 Hari Kampanye
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (Foto: Istimewa)

Bawaslu Catat 1.315 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama 40 Hari Kampanye



Berita Baru, Jakarta – Selama 40 hari masa kampanye Pilkada 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan sebanyak 1.315 pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin ‎mengatakan, pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota.

“Dari data kami ada sebanyak, 164.536 unit alat peraga kampanye  yang ditertibkan karena melanggar‎,” ujar Afif, Jumat (6/11).

Afif menjelaskan beberapa pelanggaran diantaranya adalah alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlahnya melebihi jumlah yang diizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bahkan Bawaslu juga menemukan alat peraga kampanye yang dipasang di luar daerah pemilihan pasangan calon,” katanya.

Kendati demikian, Afif mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran alat peraga kampanye. Selain pelanggaran alat peraga kampanye, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Bawaslu menemukan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada 10 hari keempat dari 26 Oktober hingga 4 November 2020.

“Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar,” ungkapnya.

Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

“Dengan demikian, jumlah total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus,” tuturnya.

Selain itu ada 33 kegiatan kampanye yang  dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol  kesehatan. Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun pihak kepolisian.