Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu
Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indoneska (Bawaslu RI). (Foto: Istimewa)

Bawaslu Bilang Susah Akses Data Laporan Dana Kampanye



Berita Baru, Jakarta  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan keluhannya terkait keterbatasan akses dalam membaca data laporan dana kampanye, dengan menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terkait penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

“Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya pada Selasa (16/1/2024).

Meskipun KPU sebelumnya memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka, hingga saat ini pembacaan laporan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

“Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye,” kata Fuadi. Namun, Bawaslu tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka meskipun telah mengikuti prosedur yang ditentukan.

Bawaslu menilai bahwa dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu, yang diwajibkan disampaikan oleh calon Anggota DPD, seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu.

Namun, hingga saat ini, dokumen terkait belum disampaikan kepada Bawaslu. Puadi menyatakan kekecewaannya terkait hal ini, “Informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan.”